JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, setelah dirinya menjalani pemeriksaan kedua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Panji dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," kaya Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandani mengatakan, Panji terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.