Seperti diketahui, Penyidik Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Agung mengatakan keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.
(Qur'anul Hidayat)