Bejat! Kakek 70 Tahun Perkosa Remaja Putri di Rumah Kosong, Ancam Korban Pakai Parang

Abdoellah Nicolha, Jurnalis
Jum'at 04 Agustus 2023 20:33 WIB
Pelaku pemerkosaan. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos tempatnya bekerja sebagai pengamanan perumahan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Ridwan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya