Pura-Pura Pinjam, Pria di Lampung Bawa Kabur Motor Teman

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 06 Agustus 2023 02:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Juni mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku di Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi F 4160 FBX warna hitam merah dan 1 lembar fotocopy BPKB sepeda motor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya