Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Dilakukan Secara Terstruktur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 14:16 WIB
Panji Gumilang (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang, memiliki pola yang terstruktur dalam teknisnya.

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Whisnu juga menyebut, dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang tidak membantah terkait adanya indikasi praktik TPPU. "Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," ujar Whisnu.

BACA JUGA:

Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang 

Di sisi lain, Panji Gumilang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima seluruh dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Hal itu diketahui dalam proses penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ucap Whisnu.

Whisnu menyebut, ratusan rekening Panji Gumilang menerima dana dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pendapatan yayasan.

"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening PG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," tutur Whisnu.

Karena itu, Whisnu menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pada pekan ini. Hal itu akan mengarah ke peningkatan status ke tahap penyidikan.

"Dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini," papar Whisnu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya