KPK Duga Andhi Pramono Bantu Para Pengusaha Urus Izin Ekspor Impor Ilegal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 13:27 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (MPI/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), kerap membantu pengusaha untuk mengurus izin kepabeanan ekspor impor ilegal. Dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan Andhi lewat perusahaan swasta yang didirikannya.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK lewat dua orang saksi, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) Ir Gunawan dan wiraswasta, Budi Mulyono. Kedua saksi diduga mengetahui Andhi Pramono kerap menggunakan perusahaannya untuk membantu pengusaha ekspor impor terkait kepabeanan ilegal.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya