JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sebanyak 5 ton, di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Penangkapan tersebut berawal saat Kapal Negara (KN) Marore-322 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat 11 Agustus 2023, kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.
"Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," tulis keterangan pers Humas Bakamla, seperti dikutip, Senin (14/8/2023).
Tidak menunggu lama, KN Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB, dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
Pada saat bersamaan, kapal target melakukan manuver untuk melarikan diri dari kejaran tim Visit, board, search, and seizure (VBSS) KN. Marore-322.
"Pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," tulis petugas.