Sidang Johnny Plate Cs, JPU Hadirkan 5 Dirut hingga Penerjemah Bahasa Mandarin

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 11:42 WIB
Sidang Johnny G Plate Cs hadirkan sejumlah saksi. (Foto: Bachtiar Rojab)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo pada Kamis (23/8/2023). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan 8 saksi dalam kasus tersebut.

Adapun mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

 BACA JUGA:

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Adapun terdapat lima Direktur Utama (Dirut) hingga penerjemah bahasa Mandarin guna membongkar kasus korupsi Johnny Cs kali ini, di antaranya:

 BACA JUGA:

1. Penterjemah Mandarin Asrofil Hidayat (karyawan PNS Kejagung).

2. Huang Liang (China/46/, TA residence CEO Fiberhome Technologies Indonesia.

3. Deng Mingsong '86, Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia.

4. Budi Prasetyo (72 th) Dirut PT MTD.

5. Bastian Sembiring Dirut PT Telkominfra

6. Jemy Sutjiawan (59) Kemiri 11 Gondangdia, Dirut PT Sansaine Exindo (subkontraktor Fiberhome) kenal Plate sejak 2021,

7. Herman Huang (43) royal medit, Dirut Semesta Energi service Dirut PT Chakra giri energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome)

8. Frans Renaldy (30) BSD Dorut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri (subkontraktor)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya