JAKARTA - Tim Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengklarifikasi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK menemukan adanya kejanggalan LHKPN Arinal Djunaidi.
Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Arinal Djunaidi mempunyai harta kekayaan sebesar Rp23.243.777.572 (Rp23 miliar). Total harta kekayaan tersebut dilaporkan Arinal Djunaidi ke KPK pada 28 Maret 2023 untuk periodik 2022.
BACA JUGA:
Harta kekayaan Arinal meliputi aset berupa tujuh bidang tanah dan adapula yang disertai bangunan. Sebanyak tujuh aset tanah dan bangunan Arinal tersebut tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Bogor, Tangerang, Sleman, serta Lampung Tengah.
Arinal melaporkan ke KPK bahwa aset tanah dan bangunan tersebut berasal dari hasil sendiri. Total aset tanah dan bangunan Arinal senilai Rp7.533.195.000 (Rp7,5 miliar).
BACA JUGA:
Selain tanah dan bangunan, Arinal juga melaporkan memiliki tiga unit mobil bermerek Toyota Minibus tahun 2008; Toyota Camry tahun 2013; serta Honda BRV tahun 2016 yang total keseluruhannya senilai Rp494,6 juta.