KontraS sempat menggugat Sekretariat Negara (Setneg) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) menuntut agar Setneg mengumumkan hasil TPF Munir yang konon berisi informasi pelaku pembunuhan.
Pada 10 Oktober 2016, KIP memerintahkan Setneg segera mengumumkan hasil resmi penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat. Namun Setneg mengaku tidak menyimpan dokumen hasil TPF tersebut. Setneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas alasan tersebut. Akhirnya diputus Setneg tidak memiliki kewajiban untuk membuka hasil TPF Munir ke publik.
Tak berhenti sampai di sana. KontraS pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Selasa 5 Septmeber 2017, MA memutus menolak kasasi tersebut dan menyatakan Sekretariat Negara (Setneg) bukan pihak yang wajib membuka hasil TPF Munir.
(Qur'anul Hidayat)