JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy divonis Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono selama 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Usai persidangan, Mario Dandy pun disoraki pengunjung sidang dengan menyebutnya sabagai penguasa Jaksel.
Mario Dandy yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana panjang hitam terlihat pasrah ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan vonisnya itu. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sesekali menundukkan kepala sampai vonis selesai dibacakan.
Setelahnya, Mario Dandy menghampiri tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal upaya banding atas vonis Hakim. Mario lantas berjalan keluar meninggalkan ruang sidang dengan kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Kepada awal media, Mario hanya menjawab singkat ketika ditanya soal vonis 12 tahun penjara. Begitu juga dengan tanggapannya jika Jeep Rubicon miliknya itu dijual untuk membayarkan restitusi atas perbuatannya menganiaya David.
"Nggak apa-apa," kata Mario di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).