JAKARTA - Hingga saat ini masih banyak pertanyaan kenapa Gus Dur dilengserkan MPR? Terhitung Abdurrahman Wahid atau akrab dipanggil Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI selama dua tahun.
Gus Dur merupakan Presiden RI keempat sejak 20 Oktober 1999. Dia dilengserkan pada 23 Juli 2021 melalui sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selama masa jabatannya ia dikenal dengan kebijakannya yang disebut kontroversial.
Lantas kenapa Gus Dur dilengserkan MPR? Dialnsir dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023), berikut kilas balik dan sejarah singkatnya.
1. Membuat Kebijakan Kontroversial
Selama masa jabatannya Gus Dur dinilai kerap membuat kebijakan kontroversial. Karena kebijakan yang dikeluarkannya Gus Dur dilengserkan MPR.
Salah satu kebijakan kontroversialnya seperti mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan pelarangan penyebaran ajaran komunisme dan Marxisme/Leninisme di Indonesia.
2. Diduga Menggelapkan Dana
Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Gus Dur melakukan dua penyelewengan dana. Pertama, Gus Dur diduga menggelapkan dana yayasan dan kesejahteraan karyawan Bulog sebesar USD 4 juta. Selanjutnya, inkonsistensi bantuan dana dari Sultan Brunei sebesar USD 2 juta.
Atas laporan tersebut, Gus Dur dinyatakan telah melanggar Undang-Undang 1945 Pasal 9, tentang sumpah jabatan dan TAP MPR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. Membekukan DPR dan MPR Melalui Dekrit Presiden
Perselisihan Gus Dur dengan MPR Semakin alot. Sampai Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 tentang pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kekuasaan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.
Melalui Dekrit Presiden ia mengusulkan percepatan pemilu menjadi satu tahun. Sementara membekukan Golkar sebagai alat perlawanan dalam Sidang Istimewa MPR.
Namun, Dekrit Presiden yang dikeluarkan Gus Dur tidak mendapat dukungan. Sehingga MPR melengserkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri.
4. Memberhentikan Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Gus Dur dilengserkan MPR karena menyalahgunakan jabatannya. Dia memberhentikan Kapolri secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Perbuatannya ini dinilai telah melanggar Tap MPR No. III/MPR/2000.
Demikian alasan kenapa Gus Dur dilengserkan MPR. Terimakasih.
(Hafid Fuad)