PADANGSIDEMPUAN - Tetap dalam komitmennya untuk membangun dan menata kota yang lebih baik, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama tim gabungan yang terdiri dari Polri/TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perdagangan, dan MPC Pemuda Pancasila Padangsidimpuan melakukan gotong royong di seputaran Jalan Thamrin.
Sebelum memulai kegiatan, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dalam amanatnya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bukti kecintaan terhadap Kota Padangsidimpuan.
"Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tabagsel, untuk itu fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan semestinya. Saudara-saudara yang melaksanakan kegiatan ekonomi diharap dapat mengikuti aturan, karena jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum,” ujarnya.
"Silahkan melaksanakan kegiatan perekonomian di Padangsidimpuan, tapi tolong yang namanya jalan dan trotoar kembalikan ke fungsinya," tambahnya.
Foto: Pemkot Padangsidempuan
Sementara itu, Yanti warga Kota Padangsidimpuan mengucapkan terima kasih atas komitmen Pemerintah Kota yang terus melakukan penertiban untuk membangun tata kota yang lebih baik dan bersih.
"Saya pribadi sangat mengapresiasi penertiban ini, yang tujuannya untuk membangun tata kota yang lebih baik dan bersih, sehingga nantinya Kota Padangsidimpuan tidak terlihat kumuh dan sembraut lagi, dan ini untuk kenyamanan kita semua," katanya.
Di lokasi yang sama, Kasatpol PP Kota Padangsidempuan Zulkifli Lubis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada para PKL di sekitar Jalan Thamrin untuk tidak berjualan sepanjang jalan dan trotoar, karena bisa menyebabkan aktifitas publik terganggu.
“Melalui dinas perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan juga sudah disampaikan, sudah hampir dua bulan ini kita terus menghimbau kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di seputaran jalan Thamrin ini,” kata Kasatpol.
Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor: 331.1/130 tentang Larangan Berjualan di Daerah Milik Jalan dan Daerah Manfaat Jalan Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 November 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan, tutup Kasatpol.
Hadir dalam gotong royong pagi ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Danyon Inf 123/RW LETKOL Inf. Emick Chandra Nasution, Dandim 0212/TS diwakilkan oleh Danramil 0212/02 kota KAPTEN INF Maryanto, serta pimpinan OPD se-Kota Padangsidimpuan.
(Agustina Wulandari )