JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry. Lembaga Anti-rasuah itu memanggil Irwan untuk menjadi saksi terkait pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA:
Selain suami Maia Estianty, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang lain, yakni Beni Novri Basran dan Andurokhim selaku PNS, serta Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna dari pihak swasta.