JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry. Lembaga Anti-rasuah itu memanggil Irwan untuk menjadi saksi terkait pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA:
Selain suami Maia Estianty, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang lain, yakni Beni Novri Basran dan Andurokhim selaku PNS, serta Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna dari pihak swasta.
Sebagai informasi, KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. KPK telah mengantongi bukti adanya dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto.
BACA JUGA:
"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
(Nanda Aria)