Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp100 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 13:14 WIB
Sidang mantan pejabat PT Antam (Foto : MPI)
Share :

 

JAKARTA - Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk, Dody Martimbang dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atau 7,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Dody terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104 (Rp100 miliar).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Diketahui sebelumnya, Dody Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM). Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.

Dody didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam, Agung Kusumawardhana dan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar. Dodi dan Agung didakwa telah membuat keputusan yang menyalahi aturan sehingga merugikan negara.

Jaksa menyebut Dody menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.

Tak hanya itu, Dody Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.

Padahal, Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya