KPK Tahan Dirut PT SMS Persiroda Ihwal Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara BUMD Sumsel

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 21 September 2023 21:21 WIB
Konferensi Pers KPK terkait korupsi batubara (Foto: MPI)
Share :

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda," jelas Alex.

"Atas Perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar," lanjut Alex.

Atas perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya