KPK Setor Rp5 Miliar dari Kasus Mantan Bupati Bangkalan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 10:57 WIB
KPK setor Rp5 miliar dari korupsi mantan Bupati Bangkalan. (Okezone)
Share :

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta.

"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya