Kasus Korupsi Lukas Enembe, Pramugari Bantu Pindahkan Uang dan Beli Jet

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 25 September 2023 19:02 WIB
Pramugari bantu Lukas Enembe pindahkan uang dan beli jet. (MPI/Bachtiar Rojab)
Share :

 

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama membongkar fakta baru dalam kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Hal tersebut Yoga beberkan dalam sidang replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Jaksa menyinggung tuduhan pihak Lukas Enembe soal peradilan jalanan yang tidak masuk akal.

"Terkait dengan tuduhan Penuntut Umum melakukan contempt of court karena melakukan peradilan jalanan, merupakan argumentasi yang tidak masuk akal," ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).

Usai menyebut hal tersebut, Yoga turut membongkar fakta baru dari kasus korupsi tersebut yakni keterlibatan pramugari dalam pembelian jet pribadi Lukas Enembe.

"Fakta-fakta yang disampaikan penasihat hukum dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44 / TUT.01.04 / 24 / 05 / 2023 Tanggal 30 Mei 2023," ungkapnya.

"Fakta yang diungkapkan penasihat hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara Lukas Enembe yang baru, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Yoga, pihaknya justru berterima kasih kepada pihak Lukas. Sebab, dengan hal tersebut, fakta baru di persidangan kali ini bisa dikemukakan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum yang telah melakukan 'spill-spill' fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas Lukas Enembe dari hasil penyidikan baru KPK," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya