Lukas Enembe : Saya Didakwa Tanpa Bukti Apapun, Saya Telah Dizalimi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 13:19 WIB
Lukas Enembe mengatakan dirinya telah didakwa tanpa bukti apapun sehingga merasa dizalimi. (MPI/Riyan Rizki)
Share :

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali membantah telah menerima suap atau gratifikasi dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, Lukas merasa telah dizalimi.

"Mengenai uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa-apa karena saksi Piton tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Dengan adanya bantahan penjelasan tentang ketiga materi suap atau gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti apapun dan saya telah dizalimi," katanya.

Selain itu, Lukas Enembe menyebutkan, sebanyak 17 orang saksi yang sudah diperiksa di persidangan tidak mampu membuktikan bahwa dirinya telah menerima suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan.

"Dari ke-17 saksi yang diajukan dalam persidangan termasuk bukti surat dan keterangan saya sebagai terdakwa, telah membuktikan saya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ucapnya.

"Hanya dengan 17 saksi saja tidak dapat membuktikan tuduhan kepada saya," ujarnya.

Sebagai informasi, Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:

Jaksa Minta Lukas Enembe Tetap Dihukum 10,5 Tahun Penjara hingga Pencabutan Hak Politik 

Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.

Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya