JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febri membantah dirinya diperiksa terkait adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus yang dimaksud.
BACA JUGA:
"Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Febri melanjutkan, selama pemeriksaan tidak ada satu pun pertanyaan dari penyidik KPK yang menyinggung soal adanya upaya pemusnahan barang bukti.
BACA JUGA:
Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut," ujarnya.
"Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi, selain itu informasinya yang benar ini perlu kami sampaikan," sambungnya.
(Nanda Aria)