Diperiksa KPK, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2023 04:28 WIB
Ervin Lubis, kuasa hukum SYL. (Foto: Bachtiar Rojab)
Share :

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya melakukan jemput paksa.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).

"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya