JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menduga adanya kejanggalan terkait penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Menurut Febri, pihaknya mendapat surat pemanggilan pada tanggal 11 Oktober 2023. Surat tersebut merupakan panggilan pertama. Namun karena orangtua kliennya sedang sakit, pihaknya minta penundaan.
"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK, tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 oktober 2023. Jadi kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA:
"Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua 88 tahun, alasan kemanusiaan," sambungnya.
Febri menuturkan bahwa di hari yang sama juga, pihaknya mendapat surat penangkapan. Melihat proses yang terjadi, mantan Juru bicara (Jubir) KPK ini melihat bahwa ada kejanggalan yang dialami oleh kliennya dalam kasus ini.
"Ternyata di tanggal 11 itu juga di hari yang sama, surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal di tanggal 11 tersebut. Untuk diperiksa pada tanggal 13 hari Jumat ini," ucapnya.
"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa dan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kemarin malam. Politikus NasDem tersebut dikabarkan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pantauan terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK. Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
(Qur'anul Hidayat)