Dicegat saat Penangkapan, Pengguna Narkoba Nekat Tabrak Mobil Polisi

Robert Fernando H Siregar, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 03:31 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

TAPANULI UTARA - Pria berinisial CDH (24), penduduk Desa Sitampurung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara dan inisial JHAN (26) penduduk Sosor Silintong, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput, ditangkap polisi lantaran diduga pengguna narkoba.

Kasie Humas Polres Taput, Ipda B Gultom menerangkan, kedua pelaku pengguna Narkoba berinisial CDH dan JHAN, ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Taput, setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

 BACA JUGA:

JHAN nekat menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke mobil polisi, saat polisi mencegat pelaku pengguna narkoba, persisnya di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon Taput, pada Senin 16 Oktober 2023.

Ipda B Gultom menjelaskan, saat penangkapan tersangka tim Opsnal Narkoba mencegat mobil jenis Honda CRV bernomor Polisi BB 1907 BI dikemudikan tersangka JHAN. Tersangka pun nekat menabrak mobil Polisi jenis Toyota Avanza yang di parkir di jalan umum, guna mencegat tersangka.

 BACA JUGA:

"Setelah mobil yang dikemudikan tersangka JHAN menabrak mobil polisi, tersangka masih berusaha kabur dan memaksa mobilnya mundur, lalu kembali melaju. Namun saat kabur sekitar 500 meter, mobil tersangka kembali menabrak mobil penumpang umum yang sedang parkir di bahu jalan,"ungkap Ipda B Gultom kepada MPI, Kamis (19/10/2023).

Saat itu, sebut Ipda B Gultom, kesempatan bagi tersangka JHAN keluar dari mobilnya dan melarikan diri ke semak-semak. Saat tersangka JHAN melarikan diri dari dalam mobilnya, lalu tersangka CDH mengambil alih kemudi dan berusaha kabur dengan memaksa mobilnya melaju. Sementara petugas dengan menggunakan motor, sudah mengejar tersangka.

"Dengan berbagi tugas, tim sebahagian mencari tersangka ke dalam semak-semak dan sebahagian mengejar mobil yang diambil alih tersangka CDH. Namun, berjarak sekira 1 kilometer dari tersangka CDH menabrak mobil penumpang umum, tersangka CDH berhasil diamankan petugas dari dalam mibil, karena mobil yang dikemudikan CDH, mogok,"sebut Ipda B Gultom.

Pada saat digeledah, kata Ipda B Gultom, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkoba, yakni berupa 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus di kertas warna putih dengan seberat 0.18 gram. Dan tersangka CDH di boyong ke Mapolres Taput di Tarutung untuk pemeriksaan.

Kemudian, sambung Ipda B Gultom, tim Opsnal bergabung kembali melakukan pencarian terhadap tersangka JHAN yang mekarikan diri ke dalam semak-semak. Karena hari sudah malam, besok harinya petugas kembali melakukan pencarian. Alhasil, tersangka JHAN berhasil ditemukan bersembunyi dirumahnya atau berjarak 3 kilometer dari pelariannya.

 BACA JUGA:

"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Taput, guna pengembangan. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka membeli sabu tersebut dari seseorang warga Kabupaten Toba Sumut, dengan pengakuan untuk di konsumsi,'tutur Ipda B Gultom.

Saat ini, pungkas Ipda B Gultom, petugas masih tetap mengembangkan keterangan dari kedua tersangka untuk memastikan, apakah barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut, hanya sebanyak itu atau masih ada yang disembunyikan oleh tersangka. Sedang bandarnya saat ini, sedang dalam pengejaran petugas di Kabupaten Toba.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya