JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba “The Doctor” alias “Charlie” alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, dari hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proksi atau pihak perantara.
Ia menjelaskan rekening pihak ketiga atau rekening “papan” itu dipakai untuk mengaburkan jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba.
“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124 miliar dari total 2.134 transaksi,” kata Eko, dikutip Minggu (19/4/2026).
Eko mengatakan, tim gabungan telah menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku, pertama L, wanita asal Bekasi, yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81 miliar melalui 946 kali transaksi.