Eks Penyidik KPK Desak Pimpinan Bawa Firli Bahuri ke Polda Metro untuk Diperiksa

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 16:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/Foto: Antara
Share :

Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kita berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Rencananya dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya