Dirjen SDPPI Kemkominfo Ajak Masyarakat Tertib Frekuensi Demi Menjaga Kedaulatan NKRI

Aris Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 16:35 WIB
Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail bersama host iNews Aiman Witjaksono dalam program iNews Siang, Rabu (1/11/2023). (Foto: dok iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)
Share :

Intinya sebelum memberlakukan hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan spektrum frekuensi wilayah Indonesia secara ilegal, SDPPI melakukan pencegahan.

"Kita memiliki SDM yang jangkauannya sangat luas. Jadi kita di sini mengandalkan sistem yang terintegrasi yang fungsinya di sini untuk mengontrol dan mengawasi, yang jangkauannya melingkupi seluruh Indonesia," ujarnya.

Di setiap daerah, Kemkominfo memiliki balai monitoring di ibu kota provinsi untuk mengawasi sistem. Personel atau SDM SDPPI, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sudah terlatih, "Yang memungkinkan untuk melakukan tindakan penegakan hukum jika ada yang melanggar," tutur Ismail.

Menurut Ismail, potensi terbesar gangguan spektrum frekuensi adalah dari perangkat All-band, yang memungkinkan spektrumnya itu bergerak bebas dari spektrum rendah hingga tinggi.

"Frekuensi yang masuk kategori mengganggu itu ketika frekuensi perangkat tersebut berada di kisaran frekuensi penerbangan, yaitu berada di kisaran yakni 88 megaHz sampai 138 megaHz," katanya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya