2 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalur KA Suap PPK Rp935 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 06 November 2023 21:57 WIB
Tersangka kasus proyek jalur KA suap PPK Rp935 juta. (MPI/Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Keduanya diduga memberikan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 s/d 2023. Keduanya menyuap Syntho agar perusahaan mereka kembali memenangkan proyek.

Diketahui, SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 miliar.

"Tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023).

Kemudian, AD dan ZF bersepakat dengan SPH untuk dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Pemberian uang pada SPH itu, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya