JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana pada hari ini, Rabu (7/11/2023).
Okezone merangkum 5 fakta gugatan batas usia capres-cawapres di MK. Berikut ulasannya.
1. Gugatan Dilayangkan Setelah Adanya Putusan MK yang Sebelumnya Dikabulkan
Diketahui, dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brama menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.
2. Penggugat Mahasiswa dari Universitas NU
Dalam situs MK, Penggugat merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
3. Sidang Perdana Beragendakan Pemeriksaan
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
"Pemeriksaan Pendahuluan" tulis dalam situs MK dikutip Selasa, (7/11/2023).
4. Gugatan Pertama Kalinya atas Permohonan Uji Materiil yang Sudah Diputuskan
Sebelumnya diberitakan, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa baru kali ini ada pihak yang mengajukan permohonan uji materiil atas perkara yang sudah diputuskan. Di mana, Brahma mengajukan uji materiil terhadap perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK.
"Ada hal-hal baru setiap sidang itu termasuk ini. Ini saudara harus hadir, hal baru ini. Anda nggak kepikiran ini," ujar Jimly saam memimpin sidang perkara laporan kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).