"Bukti yang kami sampaikan (berjumlah) empat. Itu yang berkaitan dengan prosedur," sambungnya kemudian.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, SYL melayangkan gugatan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Permohonan praperadilan SYL teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel.
Dalam petitumnya, politikus Partai Nasdem itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun sidang praperadilan SYL akan berlanjut Kamis (9/11/2023) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon dan Termohon.
(Qur'anul Hidayat)