JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), untuk bepergian ke Luar Negeri (LN). Mereka yang dicegah yakni Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kemudian satu advokat atas nama Donal Fariz.
Mendengar kabar tersebut, Febri Diansyah mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
Mantan Jubir KPK ini menegaskan, dalam menangani dugaan kasus korupsi di Lingkungan Kementan, dia bersama Rasamala Aritonang menjalankan profesi sesuai dengan prosedur.
"Tadi banyak pertanyaan teman-teman wartawan yang saya terima, terkait pencegahan ke LN, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai Advokat dengan itikad baik dan profesional," ucap Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
BACA JUGA:
Dia juga tidak merasa keberatan jika nantinya KPK dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementan memanggil untuk dimintai keterangan.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti Kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
"Pihak dimaksud adalah advokat," sambungnya.
Meski demikian, Ali tidak merincikan identitas dari advokat yang telah diajukan pelarangan meninggalkan bumi Indonesia.
Ali melanjutkan, pencegahan pertama ini berlaku untuk enam bulan yang akan datang. Ali pun tidak menutup kemungkinan akan melakukan perpanjangan jika hal tersebut memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang dimaksud.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )