JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). Diketahui, ZF sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) pada Senin 6 November 2023.
Pada kesempatan tersebut, ZF berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
AD dan ZF ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 s/d 2 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, AD dan ZF diduga memberikan suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 hingga 2023 perusahaan mereka kembali memenangkan proyek dari SPH.
Perlu diketahui, SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 s/d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
"Tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11/2023).
Kemudian, AD dan ZF bersepakat dengan SPH untuk dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Pemberian uang pada SPH itu, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Atas perbuatan mereka, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)