Nafsu Birahi Merongrong, Kakek 81 Tahun di Manggarai Nekat Cabuli Bocah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 13 November 2023 15:06 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Seorang pria lanjut usia berinisial FM (81), tega mencabuli seorang bocah berinisial KZ yang masih berusia 16 tahun. Kini, pelaku telah diciduk polisi.

"Pelaku sudah diamankan oleh Unit VI PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya kawasan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan pada 13 Juli 2023 lalu. Pasca dilakukan penyelidikan lebih dahulu, polisi akhirnya menciduk pelaku.

Kini, tambahnya, pelaku telah dikenakan pasal berlapis atas perbuatan bejatnya tersebut tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan. Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 ttg Perubahan ke 2 UU RI No 2 th 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya