JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan tersebut tim mengamankan catatan keuangan hingga bukti elektronik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut diduga kuat terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/11/2023).
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," sambungnya.
Saat ini, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut masih dianalisis dalam rangka proses penyitaan. Catatan keuangan maupun dokumen lainnya tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dkk.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.
Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung menahan Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK menetapkan dan menahan lima tersangka lainnya, yaitu Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)