Selain itu, tersangka AS juga dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah," pungkas Heti.
(Qur'anul Hidayat)