Dua Remaja Putus Sekolah Nekat Jambret HP Pakai Celurit dan Badik

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 13:43 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit HP, sajam jenis badik dan celurit. Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sementara pelaku AG (16) mengaku spontan merampas hp milik korban MBN (14) bersama rekannya.

"Spontan aja bang, karena lihat korban megang HP, terus kami rampas," singkatnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya