JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar rapat khusus untuk membahas soal status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita pimpinan pasti akan rapat untuk ini, ndak mungkin (enggak rapat)," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Setelah rapat pimpinan Komisi III, kata dia, baru akan dilanjutkan rapat internal dengan seluruh anggota Komisi III untuk membahas secara bersama-sama persoalan ini. "Nanti malam rapat," ujarnya.
Dia pun mengungkap alasan mengapa komisinya menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan kasus hukum yang menyeret Firli Bahuri tersebut.
"Karena ini adalah kejadian yang sungguh luar biasa (Firli Bahuri tersangka)," tutup politikus PDIP tersebut.
Sekadar informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.
(Fahmi Firdaus )