JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Johan Budi Sapto Pribowo meminta,Firli Bahuri harus diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menyusul telah ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan pimpinan KPK ini menjelaskan, pemberhentian sementara ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara," kata Johan Budi di depan ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Oleh karenanya, mantan juru bicara (Jubir) KPK ini mendesak lembaga antirasuah tersebut segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi atau jabatan yang diemban Firli Bahuri.
"Kalau menurut saya (Plt Ketua KPK) satu dari empat (pimpinan) itu," ujar Johan Budi yang juga politikus PDIP tersebut.
Kendati demikian, Johan Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimungkinkan untuk mengisi jabatan Plt Ketua KPK tersebut. "Karena ini kan baru nih kejadian ada pimpinan sebagai tersangka basisnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )