BANDARLAMPUNG - Sidang perkara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang terlibat dalam bisnis narkoba gembong Fredy Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (23/11/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sosok seorang wanita bernama Selva, yang diketahui merupakan seorang sales mobil di salah satu dealer di Bandarlampung itu dihadirkan sebagai saksi lantaran rekeningnya dikuasai oleh terdakwa Andri Gustami. Saksi mengaku sering dikasih uang jajan oleh tersangka usai memberikan rekening miliknya.
Rekening itu diduga digunakan oleh terdakwa untuk menampung uang hasil upah membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi Selva ternyata merupakan teman dekat Andri Gustami. Fakta tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum Eka Aftarini bertanya kepada saksi Selva mengenai awal mula perkenalannya dengan terdakwa Andri Gustami.
"Awal mula kenal terdakwa sekitar bulan September 2022. Awalnya saya dikenalin sama teman saya, waktu itu pas makan siang di Pahoman," ujar saksi Selva saat memberikan keterangan.
Selva menjelaskan, perkenalannya dengan terdakwa Andri Gustami itu karena menurut temannya, Andri Gustami ingin membeli mobil.
"Saya kan kerja sebagai sales mobil, kata teman saya dia mau ada nanya-nanya rencana (beli) kendaraan, makanya saya ketemu dia sekalian makan siang sama teman saya itu juga," tuturnya.
Selva melanjutkan, dalam pertemuan pertama itu, Andri Gustami belum menyepakati untuk membeli mobil. Namun, keduanya saling bertukar kontak.