JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal segera mengungkap status hukum Pengusaha M Suryo di kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Santer kabar Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, meskipun belum resmi diumumkan.
"Tapi yang jelas di kita, nanti akan diumumkan, pada saat konpers seperti ini. Jadi rekan-rekan tunggu, pasti diumumkan pada rekan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Rabu (29/11/2023).
Asep menjelaskan bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi status tersangka seseorang melalui konferensi pers. Hal itu sebagai bentuk transparansi lembaga antirasuah. KPK juga akan menjelaskan secara detail konstruksi perkaranya dalam konferensi pers tersebut.
"Ini kan sudah lazim ni (pengumuman tersangka), ada tersangkanya, disampaikan nanti pasal tersangkanya itu," jelas Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka dalam perkara suap proyek DJKA Kemenhub. Johanis mengatakan, KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo bepergian ke luar negeri.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin 27 November 2023.
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
(Qur'anul Hidayat)