“Saya tidak tahu (yang mengantar siapa), tetapi secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan,” lanjutnya.
Eddy Rumpoko, pada tahun 2017 silam, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap. Pada 2019 melalui Majelis Kasasi Mahkamah Agung, Eddy dijatuhi hukuman 5,5tahun penjara. Belum selesai menjalani hukuman, Eddy kembali terjerat kasus pengembangan gratifikasi. Pada 19 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500juta subsidair 3 bulan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)