Ngeri! Remaja 19 Tahun Ini Bimbing Korban Aborsi via Online

Gin Gin Tigin Ginulur, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 03:30 WIB
Pelaku aborsi di Bandung (foto : MPI/Gin)
Share :

BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap sorang penjual obat penggugur kandungan dan 4 pelaku aborsi ilegal di Kota Bandung. Mereka masing-masing berinisial SES alias Jhon alias Yatim (19) penjual obat penggugur kandungan, dan pelaku aborsi LSPL (19) dan DJN (19), serta AR (42) dan J (36).

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Budi Sartono, kasus ini terungkap pada 30 November 2023. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan penggunaan obat-obatan terlarang.

"Untuk penjualan obat-obatan yang sering digunakan untuk dilakukan aborsi. Dalam kasus ini, kami menangkap tersangka SES," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Agta Bhuwana Putra di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/12/2023).

Dari tangan tersangka SES, ujar Budi, penyidik mengamankan sepuluh obat penggugur kandungan yang dijual. Tak hanya itu, polisi juga menyita handphone berisi foto dan video aborsi, video janin yang sudah dikeluarkan, bukti transfer.

Sementara dari tersangka AR dan J polisi menyita ember, gayung, sandal, dan bukti transfer untuk membeli obat penggugur kandungan.

"Pelaku SES telah melakukan beberapa kali menjual obat dan juga melakukan aborsi ilegal terhadap pasangan bukan suami istri LSPL-DIN, dan AR dan J," ujar Budi Sartono.

Menurut Budi, pelaku SES mengaku telah 12 kali membantu melakukan aborsi ilegal. Harga obat dan jasa membantu aborsi Rp1,8 juta.

Berdasarkan hasil penyidik, kata Budi, pelaku membantu melakukan aborsi secara online pada 11 November 2023 di sebuah rumah kontrakan. Sebelumnya, abrosi dilakukan pada 23 Agustus 2023 di rumah tersangka di Rancaekek.

Pasangan yang melakukan aborsi ilegal dengan bantuan tersangka SES, tutur Budi, berdomisili di Jakarta, Makassar, dan Bandung. Termasuk ada juga pasangan aborsi di Kabupaten Bandung.

"Ada beberapa TKP. SES menjual obat dan membantu aborsi. Jadi dia mengajarkan secara online jika pembeli tidak bisa melakukannya sendiri. Pelaku SES juga membantu 2 pasangan aborsi. SES membantu AR dan J imelakukan aborsi ilegal," ucap Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, modus operandi kejahatan pelaku yakni dengan cara menawarkan obat penggugur kandungan melalui Facebook. Jika pembeli tidak bisa menggugurkan sendiri kandungan, SES mengajarkan melalui video secara online.

Pelaku SES tidak memiliki latar belakang kesehatan sama sekali. SES belajar melakukan aborsi secara online. Dia telah 12 kali melakukan tindakan ilegal tersebut.

"Kalau memang tidak bisa juga pendampingan dilakukan aborsi dengan didatangi langsung," kata Budi.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pemasok obat penggugur kandungan tersebut.

"Ini kami kejar distributornya (pemasok obat) masih dalam pengejaran tidak saya sebutkan namanya takutnya keburu kabur tapi akhirnya kita lakukan pengejaran," tutur dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 7 7 a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 427 dan Pasal 428 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara 10 tahun," tutup Budi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya