-Syarat Daftar Petugas KPPS
Calon petugas KPPS wajib memenuhi persyaratan yang tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebelum melakukan pendaftaran. Berikut isi persyaratannya:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun saat Pemilu 2024.
Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak berstatus sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan.
Domisili sesuai wilayah kerja KPPS.
Mampu secara rohani, jasmani, dan bebas dari narkoba.
Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tidak pernah dipenjara erdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.