KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh, Ini yang Didalami

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 11:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid pada Selasa (12/12/2023). Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Nurdin Halid diperiksa terkajt dugaan adanya akses pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA.

Setidaknya, kata Asep, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023) malam.

"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya