Pemuda Mabuk di Lampung Perkosa Teman Wanitanya, Ancam Pakai Parang

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2023 10:55 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Rosali melanjutkan, keesokan harinya pada Kamis 14 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, atas arahan polisi korban diminta untuk mengajak tersangka bertemu di kosan di daerah Kecamatan Metro Timur.

Saat tersangka tiba di lokasi yang dijanjikan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka MKR dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya