Dicekoki Miras, Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa Pemuda Kenalannya

Budi Setiawan, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 18:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian korban dicekoki miras hingga tak berdaya. Korban lalu dibawa ke kamar untuk di tidurkan.

"Saat itulah, pelaku kemudian menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Bagus Panuntun, Selasa (19/12/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya