Ditahan KPK, Abdul Gani Kasuba Ditetapkan Tersangka Bersama 6 Orang

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 12:14 WIB
KPK Tahan Gubernur Maluku Utara/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK.," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/12/2023).

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya