4 Fakta Firli Tak Lapor Sejumlah Aset di LHKPN, Ini Daftarnya

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2023 06:51 WIB
Firli Bahuri. (Foto: MPI)
Share :

4. Tolak Klarifikasi Firli

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menolak pengakuan Firli dalam Berita Acara Klarifikasi. Dalam pengakuannya, Firli menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara No. 46.

"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," ucap Indriyanto.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya