Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi untuk Cegah Korupsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 31 Desember 2023 13:25 WIB
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim/ist
Share :

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” sambung Faisal.

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman KPK. Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya