Wira juga menyebut ratusan kendaraan bermotor itu dibeli dan dijual dengan harga yang bervariasi. Namun kondisi kendaraan tersebut baik roda empat maupun dua masih dalam keadaan mulus, bahkan beberapa nampak masih baru. Untuk kendaraan roda dua tersangka membeli dengan harga berkisar Rp 8 sampai dengan 10 juta, lalu dijual kembali ke Timor Leste mulai Rp 15juta per unit.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat tersangka membeli dengan harga Rp60 juta sampai Rp120 juta per unit dan dijual ke Timor Leste seharga Rp 100 sampai dengan 200 juta per unitnya. Tersangka sendiri menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan di gudang Gudbalkir Pusziad dengan membayar Rp30 juta per bulan.
“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 sampai dengan 4 miliar pertahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan dua,” terang Wira.